PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN EFISIENSI DI PT. INHIL SARIMAS KELAPA
DOI:
https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.10Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak-hak Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, EfisiensiAbstract
Salah satu permasalahan hukum di bidang ketenagakerjaan adalah Pemutusan Hubungan
Kerja, Meskipun telah banyak regulasi yang mengatur mengenai perlindungan hukum
terhadap pekerja, dalam praktiknya pengusaha tidak menerapkan regulasi tersebut dengan
baik. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah, Bagaimana Perlindungan Hukum
Terhadap pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan efisiensi di PT. Inhil
Sarimas Kelapa, Apa saja kendala dan upaya Perlindungan hukum terhadap hak pekerja
akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan efeseinsi di PT. Inhil Sarimas
Kelapa.Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap
hak pekerja yang akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan efiseinsi di PT. Inhil
Sarimas Kelapa dan Untuk mengetahui dan menganalisis kendala dan upaya Perlindungan
hukum terhadap hak pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan efeseinsi di
PT. Inhil Sarimas Kelapa.Metode penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian
empiris dimana penelitian ini mengkaji adanya ketidaksesuaian antara Das Sollen dan Das
Sein. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh matan Pekerja PT. Inhil Sarimas Kelapa
yang terdampak PHK dengan alasan Efisiensi pada tahun 2023, adapun sample dari
penelitian ini ialah 30% dari seluruh Pekerja yang terdampak PHK. Hasil dari penelitian ini
menjawab rumusan masalah bahwa perlidungan hukum belum terlaksana dengan semestinya
dibuktikan dengan masih hak-hak dari Pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja
dengan alsan efiseinsi yang masih belum ditunaikan sepenuhnya oleh PT. Inhil Sarimas
kelapa sampai dengan bulan desember 2024. Kendala Perusahaan dalam melaksankan
kewajibanya ialah karena faktor keuangan perusahaan yang belum stabil disebabkan karena
perusahaan belum beroperasi.


