UPAYA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYAN BEA DAN CUKAI DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN ROKOK ILEGAL
DOI:
https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.11Keywords:
Upaya Penanggulangan Kejahatan, Peredaran Rokok IlegalAbstract
Fenomena peredaran rokok ilegal di Indonesia berkembang dengan sangat pesat di
karenakan kenaikan tarif cukai dari tahun ke tahun yang mengakibatkan semakin mahalnya
harga rokok yang berpita cukai resmi (legal) di indonesia. Pada desember 2022 Anggota
Unit l Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung menyita 2.688.000 batang rokok
ilegal, di Kilometer 50 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbangggi Besar
kemudian pada tanggal 27 Februari 2024, Bea Cukai Lampung berhasil melakukan
penindakan rokok ilegal sebanyak 1,8 juta batang. Upaya penanggulangan kejahatan
dilakukan agar kejahatan bisa sedikit dikendalikan dan tidak meresahkan masyarakat.
Urgensi penanggulangan kejahatan dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu sebagai
pencegahan dan pemberantasan kejahatan, perlindungan masyarakat, mengendalikan
kejahatan yang ada di masyarakat, penegakan hukum, Pedoman Hukuman. Pendekatan
masalah pada penelitian ini menggunakan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris. Adapun narasumber dalam penelitian ini yaitu Subdirektorat
Penindakan dan penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC
TMP B) Bandar Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan Upaya penanggulangan tindak pidana penadahan rokok ilegal
yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B)
Bandar Lampung dapat dilakukan dengan 3 tahap yaitu (1) Upaya Pre-emtif dengan
sosialisasi. (2) Upaya Preventif yaitu dengan pengawasan. (3) Upaya Resprensif yaitu
penindakan bagi siapapun yang memiliki, menjual, menadah, dan memproduksi rokok ilegal
di Bandar Lampung. Faktor Penghambat Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan
Rokok Ilegal di Bandar Lampung yaitu faktor masyarakat, faktor ekonomi, faktor
pendidikan, faktor penegak hukum serta kurangnya kordinasi antar penegak hukum.


