UPAYA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYAN BEA DAN CUKAI DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Authors

  • BINTANG PUJI ANGGRAINI Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.11

Keywords:

Upaya Penanggulangan Kejahatan, Peredaran Rokok Ilegal

Abstract

Fenomena peredaran rokok ilegal di Indonesia berkembang dengan sangat pesat di

karenakan kenaikan tarif cukai dari tahun ke tahun yang mengakibatkan semakin mahalnya

harga rokok yang berpita cukai resmi (legal) di indonesia. Pada desember 2022 Anggota

Unit l Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung menyita 2.688.000 batang rokok

ilegal, di Kilometer 50 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbangggi Besar

kemudian pada tanggal 27 Februari 2024, Bea Cukai Lampung berhasil melakukan

penindakan rokok ilegal sebanyak 1,8 juta batang. Upaya penanggulangan kejahatan

dilakukan agar kejahatan bisa sedikit dikendalikan dan tidak meresahkan masyarakat.

Urgensi penanggulangan kejahatan dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu sebagai

pencegahan dan pemberantasan kejahatan, perlindungan masyarakat, mengendalikan

kejahatan yang ada di masyarakat, penegakan hukum, Pedoman Hukuman. Pendekatan

masalah pada penelitian ini menggunakan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan

pendekatan yuridis empiris. Adapun narasumber dalam penelitian ini yaitu Subdirektorat

Penindakan dan penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC

TMP B) Bandar Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil

penelitian dan pembahasan Upaya penanggulangan tindak pidana penadahan rokok ilegal

yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B)

Bandar Lampung dapat dilakukan dengan 3 tahap yaitu (1) Upaya Pre-emtif dengan

sosialisasi. (2) Upaya Preventif yaitu dengan pengawasan. (3) Upaya Resprensif yaitu

penindakan bagi siapapun yang memiliki, menjual, menadah, dan memproduksi rokok ilegal

di Bandar Lampung. Faktor Penghambat Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan

Rokok Ilegal di Bandar Lampung yaitu faktor masyarakat, faktor ekonomi, faktor

pendidikan, faktor penegak hukum serta kurangnya kordinasi antar penegak hukum.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

UPAYA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYAN BEA DAN CUKAI DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN ROKOK ILEGAL. (2026). JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 12(1). https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.11