OPTIMALISASI KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
DOI:
https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.12Keywords:
Kedudukan, Kewenangan, dan Pengawasan BPDAbstract
Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dengan menganut
asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan pada tingkat daerah dengan
memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi
daerah. Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten
dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur oleh Undang-Undang. Dalam
perjalanan Desa berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu di lindungi dan
diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga menciptakan
landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju
masayarakat yang adil, makmur, dan sejahterah.
Perumusan masalah berdasarkan penelitian ini dapat mengambil rumusan masalah
adalah sebagai berikut Bagaimanakah kedudukan dan kewenangan Badan Permusyawaratan
Desa dalam Pengawasan Pembangunan Desa Di Kabupaten Indragiri Hilir, Bagaimana
Implementasi Pengawasan pembangunan Desa Di Kabupaten Indragiri Hilir. Jenis Penelitian
ini bersifat penelitian lapangan dan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian Hukum
Empiris adalah deskriptif kualitatif empiris, karena mengungkapkan fenomena masalah
berlandaskan atas logika keilmuan. Dari hasil penyajian data penelitian dan pembahasan yang
telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan dari Bagaimanakah kedudukan dan
kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Pembangunan Desa, Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai kedudukan setara dengan pemerintah desa sebaga mitra
kerja yang mempunyai wewenang dalam mengawasi kinerja kepala desa dalam pelaksanaan
pembangunan, optimalisasi dalam pengawasan pembangunan didesa di kabupaten Indragiri
Hilir masih kurang maksimal dikarenakan kurangnya komunikasi, pemahaman dan kontroling
selaku peran Badan Permusyawaratan Desa.


