OPTIMALISASI KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Authors

  • DHEDEK KURNIADIYANTO Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Indragiri Hilir

DOI:

https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.12

Keywords:

Kedudukan, Kewenangan, dan Pengawasan BPD

Abstract

Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dengan menganut

asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan pada tingkat daerah dengan

memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi

daerah. Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945

menyatakan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi

dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten

dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur oleh Undang-Undang. Dalam

perjalanan Desa berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu di lindungi dan

diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga menciptakan

landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju

masayarakat yang adil, makmur, dan sejahterah.

Perumusan masalah berdasarkan penelitian ini dapat mengambil rumusan masalah

adalah sebagai berikut Bagaimanakah kedudukan dan kewenangan Badan Permusyawaratan

Desa dalam Pengawasan Pembangunan Desa Di Kabupaten Indragiri Hilir, Bagaimana

Implementasi Pengawasan pembangunan Desa Di Kabupaten Indragiri Hilir. Jenis Penelitian

ini bersifat penelitian lapangan dan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian Hukum

Empiris adalah deskriptif kualitatif empiris, karena mengungkapkan fenomena masalah

berlandaskan atas logika keilmuan. Dari hasil penyajian data penelitian dan pembahasan yang

telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan dari Bagaimanakah kedudukan dan

kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Pembangunan Desa, Badan

Permusyawaratan Desa mempunyai kedudukan setara dengan pemerintah desa sebaga mitra

kerja yang mempunyai wewenang dalam mengawasi kinerja kepala desa dalam pelaksanaan

pembangunan, optimalisasi dalam pengawasan pembangunan didesa di kabupaten Indragiri

Hilir masih kurang maksimal dikarenakan kurangnya komunikasi, pemahaman dan kontroling

selaku peran Badan Permusyawaratan Desa.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

OPTIMALISASI KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR. (2026). JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 12(1). https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.12