ANALISIS POTENSI DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM IMPLEMENTASI PARIS AGREEMENT TERHADAP ENERGI TERBARUKAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32520/t8wjr185Keywords:
Paris Agreement, NDC, Energi Terbarukan, Sengketa Internasional.Abstract
Paris Agreement merupakan instrumen penting dalam hukum lingkungan internasional yang
menetapkan komitmen global untuk menurunkan emisi dan membatasi kenaikan suhu bumi.
Indonesia meratifikasi perjanjian ini melalui UU No. 16 Tahun 2016 dan menerjemahkannya
ke dalam kebijakan nasional seperti RUEN dan Perpres 112/2022 guna mendorong transisi
menuju energi terbarukan. Namun, dominasi energi fosil, ketidakseimbangan kebijakan, dan
keterbatasan investasi masih menjadi hambatan utama. Kondisi tersebut berpotensi
menimbulkan sengketa internasional, baik antarnegara, investor-negara (ISDS), maupun
dalam kerangka WTO, terutama terkait interpretasi ambisi NDC dan mekanisme
transparansi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan statute approach
dan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa karakter fleksibel Paris Agreement
membuka ruang perbedaan penafsiran yang dapat memicu sengketa, sementara mekanisme
penyelesaiannya bersifat fasilitatif dan non-adjudikatif. Indonesia perlu memperkuat
regulasi energi terbarukan dan diplomasi lingkungan untuk memitigasi risiko sengketa
tersebut


