ANALISIS YURIDIS ATAS TIDAK DITETAPKANNYA STATUS BANJIR BANDANG DAN TANAH LONGSOR DI SUMATERA SEBAGAI BENCANA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.32520/anbdaz28Keywords:
Bencana Nasional, Hukum Tata Negara, Penanggulangan Bencana, Diskresi Presiden, Konstitusi.Abstract
Penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden berdasarkan kerangka hukum
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Namun dalam
praktiknya, terdapat sejumlah bencana besar di Sumatera yang tidak ditetapkan sebagai bencana
nasional meskipun indikator normatif telah terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
dasar hukum penetapan bencana nasional, mengidentifikasi faktor keengganan pemerintah pusat
dalam menetapkan status tersebut, serta menilai kebijakan tersebut dalam perspektif hukum tata
negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-
undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis
Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan status bencana nasional berdasarkan
tingkat keparahan bencana dan kemampuan daerah dalam penanganan. Namun, faktor politik,
ekonomi, hubungan pusat-daerah, dan pertimbangan stabilitas nasional menjadi variabel signifikan
yang memengaruhi pengambilan kebijakan. Dalam perspektif konstitusional, keterlambatan atau
tidak ditetapkannya status bencana nasional berpotensi mengurangi efektivitas penanganan bencana
serta bertentangan dengan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga
negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi kebijakan bencana, transparansi
penggunaan diskresi Presiden, serta harmonisasi koordinasi pusat-daerah untuk menjamin
terwujudnya perlindungan hak masyarakat secara optimal.


