UPAYA PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN PRINSIP EKONOMI BIRU UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SUMBER DAYA KELAUTAN
DOI:
https://doi.org/10.32520/6gb1v984Keywords:
Pemerintah, Ekonomi Biru, Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya KelautanAbstract
Di tengah gelombang kesadaran akan pentingnya keberkelanjutan dalam pembangunan
ekonomi, konsep ekonomi biru muncul sebagai pandangan yang menarik. Prinsip ekonomi
biru menggabungkan ide-ide pembangunan berkelanjutan dengan pemanfaatan sumber daya
laut secara bertanggung jawab. Pemerintah, baik pusat maupun daerah punya peranan
penting dalam menerapkan prinsip ekonomi biru untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan sumber daya kelautan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif, yaitu merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-
prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum guna memberikan jawaban terhadap isu hukum
yang sedang dihadapi. Hasil penelitian sebelumnya, serta data-data yang didapatkan dari
beberapa website resmi. Pembahasan dalam tulisan ini, diketahui bahwa upaya Pemerintah
dalam menerapkan prinsip ekonomi biru yaitu dengan mencetuskan lima langkah
implementasi dalam kebijakan ekonomi biru di Indonesia yakni Penangkapan ikan terukur
berbasis kuota, Perluasan wilayah konservasi laut, Pengembangan budi daya laut, pesisir,
dan tawar, Pengelolaan sampah laut, serta Pengelolaan berkelanjutan pesisir serta pulau
kecil. Sedangkan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam menerapkan prinsip
ekonomi biru adalah dengan melakukan pendataan yang komprehensif terhadap potensi
sumber daya kelautan yang dalam hal ini adalah perikanan, melakukan pengawasan serta
mrngadakan kolaborasi dengan berbagai instansi terakait, pelaku usaha serta masyarakat.
Kesimpulan dari penelitian ini bahwasanya Pemerintah telah melakukan berbagai peranan
serta upaya untuk menerapkan prinsip ekonomi biru dalam mewujudkan pembangunan
berkelanjutan sumber daya kelautan menuju Indonesia emas 2045 di bidang kelautan.


