ANALISIS HUKUM PIDANA EKONOMI PADA MIXING SERVICES DAN JEJARING PENCUCIAN UANG CRYPTOCURRENCY
DOI:
https://doi.org/10.32520/4bbgpq13Keywords:
Cryptocurrency, Mixing Services, Pencucian Uang, Hukum Pidana Ekonomi, BlockchainAbstract
Era digital telah mentransformasi lanskap keuangan global melalui perkembangan
cryptocurrency, yang memunculkan inovasi sekaligus tantangan kompleks dalam rezim
hukum pidana ekonomi. Sejak kemunculan Bitcoin pada 2009, teknologi blockchain telah
membuka ruang transaksi digital yang dapat melewati batas-batas yurisdiksi konvensional,
memfasilitasi praktik mixing services yang berpotensi menjadi media pencucian uang
canggih. Dengan pertumbuhan cryptocurrency global mencapai kapitalisasi pasar lebih dari
$2 triliun pada 2021, jejaring pencucian uang digital semakin sophisticated, menghadirkan
kompleksitas yuridis yang membutuhkan pendekatan hukum pidana ekonomi komprehensif.
Penelitian ini menganalisis mekanisme hukum pidana dalam mengidentifikasi, mencegah,
dan menindak praktik pencucian uang melalui mixing services cryptocurrency, dengan fokus
pada kerangka regulasi, modus operandi jejaring kriminal, dan strategi penegakan hukum
yang efektif. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengeksplorasi kerangka
hukum nasional dan internasional, menganalisis studi kasus, serta merumuskan rekomendasi
kebijakan hukum pidana ekonomi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi
cryptocurrency.


