ANALISIS HUKUM PIDANA EKONOMI PADA MIXING SERVICES DAN JEJARING PENCUCIAN UANG CRYPTOCURRENCY

Authors

  • ELVINA EKA DAMAYANTI Fakultas Hukum, Universitas Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.32520/4bbgpq13

Keywords:

Cryptocurrency, Mixing Services, Pencucian Uang, Hukum Pidana Ekonomi, Blockchain

Abstract

Era digital telah mentransformasi lanskap keuangan global melalui perkembangan

cryptocurrency, yang memunculkan inovasi sekaligus tantangan kompleks dalam rezim

hukum pidana ekonomi. Sejak kemunculan Bitcoin pada 2009, teknologi blockchain telah

membuka ruang transaksi digital yang dapat melewati batas-batas yurisdiksi konvensional,

memfasilitasi praktik mixing services yang berpotensi menjadi media pencucian uang

canggih. Dengan pertumbuhan cryptocurrency global mencapai kapitalisasi pasar lebih dari

$2 triliun pada 2021, jejaring pencucian uang digital semakin sophisticated, menghadirkan

kompleksitas yuridis yang membutuhkan pendekatan hukum pidana ekonomi komprehensif.

Penelitian ini menganalisis mekanisme hukum pidana dalam mengidentifikasi, mencegah,

dan menindak praktik pencucian uang melalui mixing services cryptocurrency, dengan fokus

pada kerangka regulasi, modus operandi jejaring kriminal, dan strategi penegakan hukum

yang efektif. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengeksplorasi kerangka

hukum nasional dan internasional, menganalisis studi kasus, serta merumuskan rekomendasi

kebijakan hukum pidana ekonomi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi

cryptocurrency.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

ANALISIS HUKUM PIDANA EKONOMI PADA MIXING SERVICES DAN JEJARING PENCUCIAN UANG CRYPTOCURRENCY. (2026). JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 11(2). https://doi.org/10.32520/4bbgpq13