KEDUDUKAN DEWAN KETAHANAN NASIONAL DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32520/vqbx8503Keywords:
Kedudukan, Dewan Ketahanan Nasional, Ketatanegaraan IndonesiaAbstract
Ketahanan nasional merupakan konsep strategis dalam upaya menjaga kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kerangka tersebut, Dewan Ketahanan Nasional
(Wantannas) merupakan kelembagaan negara yang dibentuk melalui Keputusan Presiden
Nomor 101 Tahun 1999 untuk menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan strategi
ketahanan nasional guna menjamin keselamatan bangsa dan negara. Namun demikian,
keberadaan Wantannas sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan
isu-isu ketahanan nasional belum memiliki landasan hukum yang kuat dan setingkat
undang-undang, sehingga menimbulkan problematika yuridis terkait legitimasi dan
kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji dan menganalisis tiga isu pokok, yaitu mengenai kedudukan Wantannas dalam
struktur ketatanegaraan Indonesia, tugas dan fungsi kelembagaan Wantannas, serta kinerja
Wantannas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Penelitian ini menggunakan metode
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka yang dianalisis
secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wantannas tergolong sebagai
lembaga negara penunjang atau state auxiliary organ yang memiliki fungsi strategis,
namun berada dalam posisi yang belum kuat secara normatif karena tidak dibentuk melalui
undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dasar hukum Wantannas melalui
pembentukan undang-undang sebagai bentuk rekognisi formal terhadap urgensi, peran, dan
kewenangan lembaga ini dalam menjaga stabilitas ketahanan nasional.


