NETRALITAS ASN DALAM PEMILU DAN PILKADA: ANALISIS PENGATURAN HUKUM SERTA STRATEGI PENGAWASAN BEBAS KONFLIK KEPENTINGAN
DOI:
https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.20Abstract
Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah merupakan instrumen utama demokrasi di Indonesia, memungkinkan rakyat menentukan pemimpin dan kebijakan pemerintahan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Pemilu, rakyat memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, sedangkan pemilihan kepala daerah memilih kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan ini tidak hanya prosedural, tetapi juga perwujudan kedaulatan rakyat yang harus menjunjung integritas, transparansi, dan akuntabilitas untuk pemerintahan demokratis. Penyelenggaraan langsung ini mengubah budaya pemerintahan daerah, termasuk hubungan birokrasi-politik, khususnya netralitas birokrasi. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, menganalisis peraturan hukum, konsep teoritis, dan yurisprudensi relevan. Sumber utama adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan prinsip netralitas ASN dalam Pilkada, serta peraturan terkait lainnya. Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilu krusial untuk integritas birokrasi. UU No. 20/2023 dan UU No. 7/2017 melarang keterlibatan PNS dalam kampanye politik. Namun, implementasi menghadapi kendala seperti pelanggaran aktif/pasif. Sanksi administratif dan pidana bertujuan efek jera, tapi penegakan lemah akibat pengawasan kurang, intervensi politik, dan independensi lembaga pengawas. Sanksi sering tidak sebanding, prosedur lambat. Diperlukan komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk memastikan birokrasi netral dan tidak terlibat politik praktis.


