ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR 604/G/2023/PTUN.JKT TERKAIT PEMBATALAN PENGANGKATAN JABATAN KETUA MK
DOI:
https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.25Keywords:
Kompetensi Absolut PTUN, Keputusan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi, Independensi Kekuasaan KehakimanAbstract
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang membatalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK memunculkan persoalan yuridis fundamental terkait batas kewenangan PTUN dalam menguji keputusan internal lembaga konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kompetensi absolut PTUN dalam mengadili gugatan atas keputusan administratif MK serta implikasi yuridis putusan tersebut terhadap prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan kompetensi absolut PTUN dalam perkara ini mengandung anomali yuridis, mengingat SK MK Nomor 17 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang secara substansi berada di luar lingkup objek sengketa tata usaha negara. Selain itu, putusan ini berpotensi menciptakan preseden yang mengancam independensi lembaga yudisial dan menimbulkan konflik antarlembaga peradilan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pembenahan normatif yang tegas mengenai kedudukan keputusan administratif lembaga konstitusional dalam sistem hukum administrasi negara Indonesia.


