PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG DALAM KECELAKAAN PESAWAT: STUDI TERHADAP KONVENSI MONTREAL 1999
DOI:
https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.26Keywords:
perlindungan hukum, kecelakaan pesawat, Konvensi Montreal 1999Abstract
Kecelakaan pesawat udara merupakan salah satu risiko dalam transportasi penerbangan yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil bagi penumpang. Perlindungan terhadap penumpang diatur dalam Konvensi Montreal 1999 yang mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap kerugian yang dialami penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang serta mengkaji implementasi prinsip tanggung jawab dalam konvensi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konvensi Montreal 1999 memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dibandingkan rezim sebelumnya, khususnya melalui penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) hingga batas tertentu serta mekanisme ganti rugi yang lebih jelas dan terstandarisasi, tetapi masih terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama terkait perbedaan sistem hukum nasional dan keterbatasan penegakan hukum di beberapa negara, maka dari itu diperlukan harmonisasi regulasi dan peningkatan pengawasan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi penumpang.


