PRINSIP PERLINDUNGAN ANAK DALAM HUKUM KONSULER TERKAIT PENDAMPINGAN WARGA NEGARA INDONESIA KASUS TERORISME DI YORDANIA BERDASARKAN KONVENSI WINA TAHUN 1963

Authors

  • MERSI APRILLIA Universitas Bengkulu
  • AMANDA ECLESIA PURBA Universitas Bengkulu
  • BUCHORI RADIANDO Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.4

Keywords:

Hukum Internasional, Hubungan Konsuler, Perlindungan Anak, Terorisme, Konvensi Wina 1963.

Abstract

Kejahatan terorisme lintas batas sering kali melibatkan anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi ideologi radikal orang tua mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prinsip perlindungan anak dalam hukum konsuler berdasarkan Konvensi Wina 1963, dengan studi kasus pendampingan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi tuduhan terorisme di Yordania. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 5 huruf (h) Konvensi Wina 1963 mewajibkan negara pengirim untuk menjaga kepentingan anak dan dapat bertindak sebagai wali sementara dalam kondisi darurat. Implementasi pendampingan oleh Pemerintah Indonesia di Yordania mencakup penyediaan bantuan hukum dan upaya diplomasi untuk memastikan hak asasi anak terpenuhi. Tantangan utama muncul dari perbedaan sistem hukum, di mana Yordania menerapkan hukum anti-terorisme yang sangat ketat tanpa membedakan secara signifikan status kerentanan anak. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan perjanjian bilateral untuk memfasilitasi proses repatriasi dan rehabilitasi anak sebagai solusi utama.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

PRINSIP PERLINDUNGAN ANAK DALAM HUKUM KONSULER TERKAIT PENDAMPINGAN WARGA NEGARA INDONESIA KASUS TERORISME DI YORDANIA BERDASARKAN KONVENSI WINA TAHUN 1963. (2026). JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 12(1), 173-185. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.4