PENYELESAIAN SENGKETA ADAT BERSENDI SYARA' OLEH BADAN MUSYAWARAH ADAT DI KABUPATEN MUKOMUKO

Authors

  • Mutia Aulia Apriadi Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Naurah Edsa Zakiyah Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Nadine Alysa Azura Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Muhammad Rofiq Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Wevy Efticha Sary Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Herlambang Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.6

Keywords:

Hukum Adat, Sengketa Adat, Badan Musyawarah Adat (BMA), Penyelesaian Sengketa, Perda Mukomuko Nomor 2 Tahun 2022

Abstract

Sengketa adat adalah konflik atau perselisihan yang terjadi di antara anggota Masyarakat adat yang melibatkan pelanggaran terhadap norma, nilai, atau hak yang diakui oleh sistem hukum adat setempat. Tipe-tipe kasus yang sering masuk dalam kategori sengketa adat mencakup konflk tanah dan batas wilayah, sengketa warisan, penganiayaan fisik antar anggota masyarakat, pelanggaran terhadap adat perkawinan, sampai dengan sengketa hutang yang berhubungan dengan interaksi sosial antar masyarakat. Di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, fenomena sengketa adat menjadi masalah yang nyata dan terus berulang dalam kehidupan masyarakat. Dalam kenyataannya, cara penyelesaian sengketa melalui jalur adat sudah lama dilakukan di kalangan masyarakat Mukomuko, tetapi tidak didukung oleh dasar hukum formal yang kuat, yang membuat kedudukannya rentan untuk diabaikan. Di sisi lain, secara ideal, negara seharusnya memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap mekanisme adat ini. Kesenjangan antara kenyataan dan idealisme ini lah yang menjadi latar belakang lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelestarian Adat-Istiadat dan Budaya, yang secara resmi mengatur keberadaan Badan Musyawarah Adat (BMA) sebagai lembaga inti penyelesaian sengketa adat yang berlandaskan syara'. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa yang berlandaskan hukum adat bersendi syara' di Kabupaten Mukomuko berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, dan (2) faktor-faktor apa saja yang memengaruhi pelaksanaan penyelesaian sengketa adat tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 telah menetapkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur adat menjadi langkah wajib sebelum membawa masalah ke forum hukum formal, dengan BMA sebagai lembaga utama yang memiliki kewenangan bertindak sebagai mediator. Meski demikian, efektivitas penyelesaian ini masih terhambat oleh tidak adanya prosedur teknis yang terstandarisasi, lemahnya mekanisme pelaksanaan keputusan adat, serta ketidakjelasan hubungan formal antara keputusan BMA dan sistem peradilan nasional.

Downloads

Published

2026-05-07

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA ADAT BERSENDI SYARA’ OLEH BADAN MUSYAWARAH ADAT DI KABUPATEN MUKOMUKO. (2026). JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 12(1), 283-298. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.6