PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ADAT MELALUI SARAK OPAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH

Authors

  • Dhiyaa Husniyyah Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Fourega Gamelia Lubis Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Muhamad Reyhan Saputra Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Wevy Efticha Sary Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Herlambang Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.7

Keywords:

Restorative Justice, Sarak Opat, Hukum Adat Gayo, Peradilan Adat Aceh, Masyarakat Gayo

Abstract

Sarak Opat merupakan sebuah lembaga musyawarah adat yang ada di Gayo, yang secara struktural terdiri dari Reje sebagai pemimpin kampung, Imem sebagai pemuka agama, Petue sebagai tokoh adat, dan Rayat yang mewakili masyarakat. Lembaga ini menjadi sarana utama dalam menyelesaikan masalah pidana adat di kalangan masyarakat Gayo, terutama di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauhmana mekanisme Sarak Opat sejalan dengan prinsip-prinsip restorative justice yang diatur dalam United Nations Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters (ECOSOC Resolution 2002/12). Dengan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan komparatif, kajian ini melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, qanun adat, serta praktik peradilan adat yang terjadi di beberapa kampung di Dataran Tinggi Gayo. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme Sarak Opat secara substansial mencakup nilai-nilai restorative justice, seperti musyawarah mufakat (musuket sipet), pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, partisipasi penuh komunitas, serta fokus pada perdamaian yang berkelanjutan. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, seperti ketidakseragaman prosedur antar kampung, risiko marginalisasi korban perempuan, serta kurangnya koordinasi dengan aparat penegak hukum formal. Penelitian ini merekomendasikan agar regulasi qanun diperkuat dan kapasitas pemegang adat Gayo ditingkatkan untuk memastikan bahwa penyelesaian adat melalui Sarak Opat dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

Downloads

Published

2026-05-07

How to Cite

PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ADAT MELALUI SARAK OPAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH. (2026). JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 12(1), 212-219. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.7