PEMBERANTASAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI ERA GLOBALISASI
DOI:
https://doi.org/10.32520/das-sollen.v12i1.8Keywords:
globalisasi, terorisme, internasionalAbstract
Era globalisasi sekarang telah mempercepat pergerakan informasi, modal, dan manusia lintas batas negara, sekaligus memfasilitasi munculnya kejahatan terorisme transnasional yang mengancam kedaulatan dan keamanan nasional. Di Indonesia, ancaman ini semakin nyata dengan jaringan teroris seperti Jemaah Islamiyah dan afiliasi ISIS yang dimana memanfaatkan teknologi digital untuk radikalisasi dan pendanaan. Penelitian ini menganalisis strategi pemberantasan terorisme transnasional melalui pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada kerangka hukum nasional (UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) dan juga internasional UNSCR 1373/2001 serta ASEAN Convention on Counter-Terrorism. Implikasinya di Indonesia perlu mereformasi regulasi untuk mengakomodasi aspek siber terorisme dan memperkuat peran BNPT dalam forum multilateral. Penelitian ini juga merekomendasikan model kerjasama regional berbasis restorative justice dengan tujuan meminimalkan radikalisasi ulang, sehingga menjaga stabilitas di Asia Tenggara.


